IPW: Hanya Jokowi yang Berhak Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik terkait Ijazah
JAKARTA, iNews.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Peradi Bersatu tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai korban dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilontarkan Roy Suryo. Sebab, kata dia, perkara itu termasuk delik aduan.
Menurut Sugeng, dalam klasifikasi delik aduan seseorang atau pihak yang melaporkan tindak pidana harus memiliki hubungan langsung dengan peristiwa yang dilaporkan, termasuk menjadi pihak yang dirugikan atau korban dari dugaan tindak pidana tersebut.
"Orang kalau melaporkan satu tindak pidana, dia harus tahu dia menjadi korban dari satu tindak pidana. Jadi dia harus punya legal standing, ini penting," kata Sugeng dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru, Berkas Lengkap, Ijazah Diuji!' yang tayang di iNews, Rabu (10/6/2026).
Dia menjelaskan, dalam perkara yang berangkat dari dugaan pencemaran nama baik atau penistaan, pihak yang berhak melapor adalah korban yang merasa nama baiknya dirugikan. Karena itu, Sugeng menilai Peradi Bersatu tidak dapat dikategorikan sebagai korban dalam polemik ijazah Jokowi.
"Kalau pernyataan Pak Roy kepada Pak Jokowi, itu tidak berhak," ujarnya saat ditanya mengenai posisi Peradi Bersatu sebagai pelapor.
Sugeng menegaskan tidak ada kerugian langsung yang dialami Peradi Bersatu akibat tudingan yang ditujukan kepada Jokowi.
"Tidak ada. Karena laporan daripada perbuatan saudara Roy Suryo ini adalah satu bentuk penistaan dan juga pencemaran nama baik berangkatnya, dan itu adalah delik aduan, hanya dia (Jokowi) saja yang berhak," katanya.
Menurut Sugeng, hal itu berbeda dengan laporan yang diajukan langsung oleh Jokowi. Sebagai pihak yang merasa dirugikan, laporan Jokowi memiliki dasar hukum sebagai delik aduan sehingga dapat diproses oleh aparat penegak hukum.
"Makanya ketika Pak Jokowi melaporkan, diterima, dan cukup bukti saudara Roy jadi tersangka," ujarnya.
Meski demikian, Sugeng menjelaskan laporan dari pihak lain, termasuk Peradi Bersatu, masih dapat diterima apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana delik umum seperti penghasutan. Namun, laporan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kalau penghasutan, misalnya ada kata penghasutan, itu ada seruan untuk melakukan satu perbuatan pidana, itu didalami. Tapi harus dibuktikan dulu apakah saudara Roy Suryo itu menghasut, dibuktikan oleh proses hukum," katanya.
Dia menjelaskan apabila dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, maka perkara dapat dihentikan pada tahap penyelidikan. Sebaliknya jika ditemukan bukti yang cukup, kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Nah ini saya mengkritik polisi. Kalau laporannya adalah terkait delik aduan, polisi tidak akan terima. Tapi kalau laporannya penghasutan, delik umum, diterima. Ketika dilakukan penyelidikan dan tidak ditemukan peristiwa pidana, maka ini dihentikan pada tingkat penyelidikan," ujarnya.
Sugeng menambahkan, apabila suatu laporan akhirnya dihentikan dan pihak yang dilaporkan merasa tuduhan tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan persangkaan palsu.
"Ketika itu dihentikan, Pak Roy Suryo merasa bahwa tuduhan itu tidak benar, maka Roy Suryo bisa melaporkan persangkaan palsu," katanya.










