Hakim Soroti Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang: Rendahkan Wibawa Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti ketidakhadiran aktivis KontraS, Andrie Yunus dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang menjerat empat prajurit TNI. Ia menilai hal itu merendahkan wibawa pengadilan.
Awalnya, Hakim Anggota Letkol Laut M Zainal Abidin mengatakan, pemanggilan Andrie Yunus sebagai korban bertujuan untuk menggali fakta secara komprehensif terkait peristiwa yang terjadi.
"Majelis Hakim ingin menggali hal-hal apa yang melingkupi keadaan dari korban sebelum, selama, dan pascakejadian yang hanya diketahui sendiri oleh saudara Andre Yunus," ujar Zainal saat membacakan amar putusan, Rabu (10/6/2026).
Zainal menjelaskan upaya majelis hakim untuk menghadirkan Andrie Yunus di persidangan tidak mendapat respons yang baik. Bahkan, kata dia, Andrie juga tidak memanfaatkan opsi memberikan keterangan secara daring.
"Namun dalam hal ini pula hingga pada akhir pemeriksaan ditutup, tidak ada keinginan baik dari saudara Andrie Yunus," imbuh Zainal.
Majelis hakim menilai sikap tersebut berseberangan dengan proses persidangan yang sedang berjalan. Ketidakhadiran Andrie juga dinilai menimbulkan stigma negatif terhadap proses peradilan di lingkungan peradilan militer.
"Dalam hal ini saudara Andrie Yunus selain mengabaikan kewajibannya juga memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan ini," katanya.
"Dan memberikan stigma negatif dengan ketidakpercayaan kepada proses peradilan di Pengadilan Militer, bahkan terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara. Majelis Hakim dalam hal ini menilai sikap Andre Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan," ucap Zainal.










