Peran Bripka Dedy Wiratama Sniper Kampung Narkoba Samarinda, Awasi Konsumen Mencurigakan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peran mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Bripka Dedy Wiratama yang membekingi atau melindungi kampung narkoba Gang Langgar, Kota Samarinda, Kaltim. Dedy berperan sebagai pengawas atau sniper.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan, Dedy mengawasi konsumen narkoba yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Sniper ini tugasnya adalah memberitahu atau mengawasi apabila ada konsumen yang gerak-geriknya mencurigakan, yang diduga mungkin anggota, sehingga mungkin bisa menyebabkan penangkapan di daerah Gang Langgar tersebut," kata Drago kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Drago mengungkapkan, para sniper termasuk Bripka Dedy sudah ditempatkan di posnya masing-masing di area kampung narkoba tersebut dengan dibekali handy talky (HT).
"Kemarin kalau tidak salah kita temukan barang yang bersangkutan itu di dalam, kalau tidak salah itu di Blok C," ujar Drago.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menahan Dedy Wiratama. Penahanan dilakukan setelah Dedy selesai diperiksa tim penyidik Subdit IV dan Satgas NIC Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Minggu (7/6/2026).
Polda Kalimantan Timur juga telah memecat Bripka Dedy Wiratama. Sidang kode etik tersebut dilaksanakan pada 2 Juni 2026.










