Polisi Cecar Saiful Mujani 37 Pertanyaan buntut Seruan Gulingkan Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, rampung menjalani pemeriksaan selama 5 jam lebih di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026). Pemeriksaan tersebut terkait laporan dugaan penghasutan atas pernyataannya mengenai seruan penggulingan pemerintahan.
Usai pemeriksaan, dia mengungkapkan penyidik mengajukan sebanyak 37 pertanyaan.
"Ada ya 37 pertanyaan. Yang didalami terutama pernyataan saya yang beredar di media itu, media sosial yang viral itu. Itu dikonfirmasi saja apakah itu pernyataan saya benar tidak seperti itu, terus kemudian maksudnya apa, dan seterusnya. Ya jadi itu saja," kata Saiful.
Menurut Saiful, penyidik meminta penjelasan pernyataannya yang menanyakan tentang kemungkinan mengonsolidasikan kekuatan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
"Cuma pertanyaan saya, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri kita untuk menjatuhkan Prabowo? Itu kan pertanyaan saya. Nah, itu saya diminta penjelasan. Saya bilang saya bertanya seperti itu, itu bentuknya pertanyaan karena mengonsolidasikan diri menjadi kekuatan besar itu tidak mudah," ujarnya.
Dia menegaskan pernyataan tersebut merupakan pertanyaan terbuka kepada publik dalam konteks diskusi politik, bukan sebuah ajakan untuk menggulingkan pemerintah seperti yang dituduhan pelapor.
"Itu pertanyaan terbuka terhadap publik. Publik yang namanya melihat tidak ada alternatif lain untuk menghentikan Prabowo kecuali dengan aksi-aksi. Pertanyaannya, bisa tidak aksi-aksi itu dilakukan efektif dan seterusnya? Yang jawab siapa? Ya tanyalah sama semua publik ini, pertanyaan itu jawabannya publik," kata Saiful.
Dalam pemeriksaan tersebut, Saiful didampingi tim kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi, termasuk Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.
Fadhil mengungkap terdapat empat laporan polisi yang dilayangkan terhadap sejumlah akademisi, aktivis, dan pengamat yang hadir dalam forum halalbihalal di Komunitas Utan Kayu pada 31 Maret 2026.
Menurut dia, keterangan yang disampaikan Saiful kepada penyidik menunjukkan tidak adanya unsur penghasutan sebagaimana dilaporkan.
"Profesor Saiful Mujani tidak sama sekali mengajak, tidak sama sekali mendorong, tidak sama sekali apalagi memaksa orang untuk melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum atau menggulingkan kekuasaan. Yang ada adalah analisa politik berdasarkan riwayat keilmuan beliau dan juga pertanyaan reflektif berdasarkan diskusi yang ada di situ," ujar Fadhil.










