Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Purbaya Akui Kemenkeu Ikut Laporkan Kejanggalan di BGN

Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Purbaya Akui Kemenkeu Ikut Laporkan Kejanggalan di BGN

Terkini | inews | Rabu, 3 Juni 2026 - 20:33
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons penetapan tersangka mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Purbaya membeberkan fakta bahwa proses penegakan hukum ini salah satunya dipicu oleh laporan pengawasan yang diinisiasi internal Kementerian Keuangan.

Pihaknya bergerak aktif memeriksa rincian harga-harga pengadaan yang dirasa janggal dalam pelaksanaan program tersebut.

“Ya kita lihat aja. Kita cek itu harganya seperti apa. Dan mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Purbaya, Kemenkeu tidak berjalan sendiri, melainkan berkolaborasi erat dengan lembaga pengawas dan penegak hukum lain untuk membedah potensi kerugian negara.

“Bukan dari kita aja ya. BPKP memperiksa. Kejaksaan meriksa. Semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira,” imbuhnya.

Purbaya menegaskan, pencopotan hingga proses hukum yang berjalan saat ini murni merupakan keputusan tegas dari Presiden setelah mengandalkan hasil penilaian performa kerja Dadan selama memimpin lembaga tersebut.

“Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau kan. Kita nggak ikut campur,” kata Purbaya.

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi kebocoran anggaran jumbo BGN yang mencapai Rp268 triliun, termasuk isu miring seputar pengadaan motor operasional listrik, Purbaya menjelaskan nilai anggaran tersebut dipastikan akan mengalami penyesuaian.

Purbaya mengungkapkan adanya sejumlah faktor teknis yang membuat pagu dana untuk program tersebut tidak akan terserap penuh sesuai rencana awal.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Ketua Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu atas nama saksi atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku wakil kepala BGN, saudara LV selaku wakil kepala BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LV sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026,” ujar dia.

Topik Menarik