KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi DJKA meski Terbitkan Sprindik Baru

KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi DJKA meski Terbitkan Sprindik Baru

Terkini | inews | Rabu, 3 Juni 2026 - 09:11
share

JAKARTA, iNews.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan sprindik baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Sumatra. Namun, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik lembaga antirasuah mulai menjadwalkan pemanggilan saksi. 

Pada Selasa (2/6/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi, yakni Farah Dina Eka Syamriati selaku PNS BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan dan Anisah selaku Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana.

Dari dua saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, hanya Anisah yang memenuhi panggilan. Satu saksi lainnya tidak hadir tanpa keterangan. 

"Saksi ANS hadir dan didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan," ucap Budi dikutip Rabu (3/6/2026).

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Sumatra dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

"Di mana KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru per Mei 2026," kata Budi.

Topik Menarik