Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak
SEMARANG, iNews.id – Polres Semarang menetapkan seorang pelajar berinisial AY (16) sebagai pelaku anak dalam kasus pembelian senjata tajam (sajam) jenis corbek melalui media sosial Instagram.
Penetapan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Semarang melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, selain AY, empat anak lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Dalam perkembangan penyidikan, satu anak berinisial AY usia 16 tahun telah ditetapkan sebagai pelaku anak, sedangkan empat anak lainnya saat ini masih berstatus sebagai anak saksi," ujar AKBP Ratna, Minggu (31/5/2026).
AY diketahui merupakan pelajar kelas IX asal Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Dia memesan senjata tajam jenis corbek sepanjang sekitar 150 sentimeter melalui Instagram pada 16 Mei 2026.
Senjata tajam tersebut tiba pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung diamankan petugas Satreskrim Polres Semarang setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres menegaskan, proses penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam proses penyidikan, kepolisian juga melibatkan orang tua, psikolog, Dinas Sosial, serta DPPAKB untuk memberikan pendampingan.
Selain penegakan hukum, polisi juga mengedepankan pembinaan, edukasi, dan rehabilitasi psikososial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Atas perbuatannya, AY disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Semarang juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak kenakalan remaja lainnya.










