Resmi, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor DSI Mulai Besok
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato mengumumkan BUMN ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan beroperasi mulai Senin (1/6/2026) besok.
Airlangga menjelaskan, pengoperasian DSI terbagi dalam dua fase. Fase pertama, mulai 1 Juni hingga tutup tahun 2026, DSI berfungsi sebagai pengawasan. Sementara fase 2 atau mulai 1 Januari 2027, perseroan mulai melakukan ekspor komoditas yang dibeli dari para perusahan yang sebelum melakukan ekspor secara mandiri.
Dia menambahkan, mulai besok para pelaku ekspor wajib melakukan pelaporan kepada DSI terkait komoditas yang akan diekspor. Tujuannya, untuk mengetahui apakah komoditas yang dijual oleh para pelaku usaha menggunakan harga wajar, dan sesuai dengan apa yang dilaporkan ke negara.
"Implementasinya mulai besok 2026, yang merupakan periode transisi dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa, namun perusahaan wajib melaporkan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Adapun, eksportir yang diwajibkan melakukan pelaporan kepada DSI, utamanya yang melakukan penjualan batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan ferro alloy. Alasannya, ketiga ekspor komoditas ini menjadi kontributor yang besar terhadap surplus ekspor negara secara tahunan.
Dia menyebut, ketiga komoditas strategis yang ditangani DSI ini menyumbang 23,4 persen atau setara 66,13 miliar dolar AS dari total ekspor nasional. Bahkan menjadi penopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut.
Sebagai gambaran, Airlangga juga menyebutkan nilai ekspor batu bara sekitar 24,48 miliar dolar AS, kemudian kelapa sawit CPO sebesar 24,42 miliar dolar AS, dan ferroa lloy atau besi paduan sebesar 16,49 miliar dolar AS.
"Ekspor komoditas strategis dengan mekanisme satu pintu, agar tata kelola SDA ini terlaksana lebih baik. Ini perkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, tujuannya mencegah praktik transfer pricing, under invoicing, dan memperkuat devisa negara," tuturnya.
Airlangga menyebut, pada tahap pengoperasian ini pengusaha wajib melaporkan kegiatan ekspornya melalui atau kepada DSI sebagai BUMN ekspor. Kegiatan ini juga akan melibatkan Bea Cukai dalam format akses portal CEISA 4.0. Bea Cukai.
"Periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," kata dia.









