Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone
MUARA ENIM, iNews.id - Mama muda tewas dibunuh mantan pacar di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel). Polisi bergerak cepat menangkap pelaku kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan.
Korban diketahui berinisial APS (23), seorang ibu rumah tangga asal Dusun II Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Sebelum ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya selama empat hari.
Pelaku pembunuhan merupakan mantan pacar korban, M Ari Pratama (33). Dia diduga menghabisi nyawa korban di sebuah penginapan sebelum membakar jasad dan membuangnya ke aliran Sungai Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra mengatakan kasus tersebut merupakan tindak kejahatan yang sangat sadis.
"Ini merupakan kejahatan yang sangat keji, pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jenazah sebelum dibuang ke sungai," ujar AKBP Hendri Syaputra, Jumat (29/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad Andrian mengatakan, kronologi pembunuhan mama muda ini bermula saat korban dan pelaku menyewa kamar di sebuah penginapan pada Minggu (24/5/2026). Saat berada di penginapan, korban meminta pelaku membelikannya telepon seluler jenis iPhone.
Namun, permintaan tersebut ditolak pelaku karena korban masih berstatus sebagai istri orang dan belum resmi bercerai. Penolakan itu memicu pertengkaran di antara keduanya hingga berujung pada aksi kekerasan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka murni karena emosi. Tersangka dan korban awalnya menyewa kamar sebuah penginapan. Saat itu, korban meminta dibelikan telepon seluler jenis iPhone. Namun, tersangka menolak dengan alasan korban masih berstatus istri orang dan belum bercerai. Penolakan ini memicu cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan," kata AKP Andrian.
Pertengkaran tersebut berubah menjadi tragedi. Pelaku yang emosi menindih tubuh korban lalu mencekik lehernya hingga tewas di atas kasur penginapan.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengunci kamar dari luar lalu meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat pulang ke rumah, pelaku juga membawa telepon seluler milik korban.
Keesokan harinya, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali ke penginapan untuk menghilangkan jejak kejahatan. Jasad korban dibungkus menggunakan seprai kemudian dimasukkan ke dalam ember besar.
Pelaku lalu membawa jasad tersebut menggunakan mobil Honda Brio menuju kawasan Jembatan Enim 3. Dalam perjalanan, pelaku sempat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Sesampainya di tepi Sungai Enim, pelaku menumpuk kayu di atas ember berisi jasad korban, lalu menyiramkan bahan bakar dan membakarnya. Setelah api padam sekitar pukul 05.00 WIB, sisa jasad korban dibuang ke aliran Sungai Enim.
Kasus ini mulai terkuak saat tiga warga menemukan sesosok mayat mengapung di Sungai Enim 3 pada Rabu (27/5/2026) sore. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke polisi.
Petugas kemudian mengevakuasi jenazah ke RSUD Dr H M Rabain untuk dilakukan autopsi. Identitas korban berhasil diketahui setelah suami dan ayah kandung korban mendatangi rumah sakit.
Dorong Pembangunan DDT Usai Kecelakaan KRL di Bekasi, DPR: Pemisahan Jalur Kereta Jadi Prioritas
Keluarga mengenali korban dari ciri khas pada struktur giginya, yakni adanya tambalan di antara dua gigi atas dan susunan gigi bawah kanan yang tidak rata. Hasil visum dokter memastikan korban telah meninggal dunia sekitar 72 jam sebelum pemeriksaan dilakukan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku. M Ari Pratama ditangkap tanpa perlawanan di Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Honda Brio merah, dua telepon seluler, bukti pembayaran penginapan, pakaian pelaku, serta sisa material pembakaran.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Muara Enim. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.









