Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap
BUNGO, iNews.id - Tim Operasional Satreskrim Polres Bungo menggagalkan pengiriman emas yang diduga berasal dari tambang ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan batang emas dengan total berat sekitar 2,3 kilogram.
Selain barang bukti emas, polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino mengatakan, ketiga orang itu diamankan bersama satu unit mobil yang digunakan untuk membawa emas keluar daerah.
“Dalam pengungkapan kasus itu, petugas turut mengamankan tiga orang,” kata AKBP Zamri Elfino, Selasa (26/5/2026).
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo berpatroli rutin untuk mengantisipasi tindak kriminal di wilayah hukum setempat. Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah mobil berwarna hitam yang menggunakan nomor polisi modifikasi.
Polisi kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berada di Jalan Lintas Sumatera KM 1 Muara Bungo sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan.
Saat memeriksa pengemudi, penumpang, dan isi kendaraan, petugas menemukan delapan batang emas yang dikemas dalam plastik bening dan plastik hitam. Polisi menduga emas tersebut berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Dari hasil pemeriksaan awal, diduga emas tersebut akan dikirim ke wilayah Sumatera Utara dan asal-usul dan legalitas barang masih terus kami dalami,” kata AKBP Zamri.
Seluruh barang bukti, termasuk emas, kendaraan, dan tiga orang yang diamankan, kemudian dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, para terduga pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bungo juga masih mendalami asal-usul emas tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi hasil tambang ilegal.










