KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

Terkini | inews | Selasa, 26 Mei 2026 - 14:23
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkugan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dua orang ASN Kemenhub tersebut di antaranya Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut sudah memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah. 

Meski begitu, belum diketahui materi apa yang digali dari keterangan keduanya. 

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga ASN Kemenhub pada Senin (25/5/2026). Mereka adalah, Ariyandi Ariyus, Herman Armada, dan Hanura Kelana Iriana. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian DJKA. 

"Juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan gitu (status tersangka Sudewo). (Penetapan tersangka di) Dua (kasus)," ucap Budi, Selasa (20/1/2026).

Namun, KPK belum merinci konstruksi perkara serta keterlibatan Sudewo belum diungkapkan lebih rinci di perkara DJKA. Penetapan tersangka ini tak terlepas dari fakta yang terungkap di dalam persidangan kasus perkara korupsi itu.

Topik Menarik