Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Berita Utama | inews | Selasa, 26 Mei 2026 - 15:28
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan dalam pemilu. Dia memastikan, putusan itu akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

"Ya kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dasco menyampaikan, sebenarnya syarat keterwakilan caleg perempuan ini sebelumnya sudah berlaku di beberapa pelaksanaan pemilu sebelumnya. Bahkan, KPU sebagai penyelenggara biasanya melakukan koreksi apabila syarat tersebut belum terpenuhi.

Namun kali ini, ketentuan syarat itu dikuatkan dengan adanya putusan MK yang menyatakan bahwa partai politik bisa digugurkan sebagai peserta pemilu apabila tidak memenuhi syarat tersebut.

"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," ujarnya.

Oleh karena itu, dia memastikan DPR mendukung adanya syarat tersebut dengan penguatan regulasi.

"Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati," katanya.

Sebelumnya, MK menerbitkan keputusan terkait keterwakilan perempuan di panggung politik nasional melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) bersifat imperatif atau wajib dipenuhi.

Jika partai politik gagal memenuhi ambang batas tersebut, Komisi Pemilihan Umum di setiap tingkatan kini diwajibkan secara tegas untuk menolak pendaftaran atau mencoret kepesertaan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Langkah hukum tersebut diambil untuk mengakhiri status Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selama ini dianggap sebagai lex imperfecta, yaitu sebuah produk hukum yang mandul karena memuat kewajiban tetapi alpa menyertakan sanksi yang tegas di dalamnya.

Topik Menarik