Kasus Richard Lee Segera Naik ke Meja Hijau, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Richard Lee Segera Naik ke Meja Hijau, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gaya Hidup | inews | Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:01
share

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee segera memasuki babak baru. Polisi memastikan berkas perkara sang dokter kecantikan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, proses penyidikan kini tinggal menunggu tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, Alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” kata Andaru kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Andaru, pihak kepolisian saat ini masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan jadwal pelaksanaan tahap dua.

“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan,” ujarnya.

Dia menegaskan, proses pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat lantaran seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap.

“Yang jelas dalam waktu dekat. Yang jelas kalau sudah P-21 berarti penyidikan dari Kepolisian dinyatakan lengkap,” ucap Andaru.

Sebelumnya, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh Samira Farahnaz terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.

Topik Menarik