Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Nasional | inews | Rabu, 20 Mei 2026 - 23:03
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 49 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

Pengungkapan kasus itu berasal dari 29 laporan polisi dengan para tersangka diduga berperan sebagai bandar, pengedar, hingga kurir narkotika.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, akan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” kata Kombes Nandang, Rabu (20/5/2026).

Wilayah Polrestabes Palembang menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan kasus tertinggi, yakni sembilan laporan polisi. Disusul Musi Banyuasin dengan enam laporan polisi, serta wilayah PALI dan Ogan Ilir masing-masing tiga laporan polisi.

Selain itu, pengungkapan juga dilakukan di Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin dengan masing-masing dua laporan polisi. Sementara Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing mencatat satu laporan polisi.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, meliputi sabu seberat 4.300,1 gram, 719 butir ekstasi, ganja kering seberat 17.553,25 gram, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, dan 28 mililiter cairan etomidate. Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran sesuai prosedur penanganan barang bukti narkotika.

Total nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp2.850.916.500. Rinciannya meliputi sabu senilai Rp2,58 miliar, ekstasi Rp179,7 juta, etomidate Rp56 juta, serta ganja kering Rp35,1 juta.

Dari pengungkapan tersebut, Polda Sumsel memperkirakan sekitar 62.393 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sejumlah tersangka lainnya juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Topik Menarik