Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

Terkini | inews | Rabu, 20 Mei 2026 - 20:42
share

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menegaskan vonis bersalah terdakwa Ibrahim Arief (Ibam) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak bisa menjadi acuan dalam putusan kliennya. Hal tersebut karena vonis Ibam belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Apakah dengan sudah adanya putusan Ibam ini maka hakim terikat putusannya? Kami ingin menjelaskan ya, bahwa putusan Ibam itu belum inkracht. Artinya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).

Ari menambahkan, putusan terhadap Nadiem masih sangat mungkin berbeda. Bahkan, pihaknya optimistis kliennya dapat diputus bebas.

"Oleh karena itu, dalam kasusnya Nadiem, kita masih optimis bahwa bisa mendapatkan putusan bebas," ucapnya.

Ari menilai, apabila Nadiem nantinya diputus bebas, hal tersebut tidak akan bertentangan dengan putusan terhadap Ibam. Menurutnya, putusan bebas itu justru bisa dijadikan bahan tambahan bagi Ibam dalam upaya hukum banding.

"Lalu kalau ada pertanyaan apakah nanti akan jadi pertentangan dengan kasus putusannya Ibam? Tidak. Justru tidak ada pertentangan. Dengan putusan Nadim nanti insyaallah bisa bebas, maka itu bisa dijadikan bahan buat IBAM untuk melakukan banding," tuturnya.

Kuasa hukum Nadiem lainnya, Dodi Abdulkadir mengatakan, majelis hakim seharusnya membebaskan Nadiem apabila melihat seluruh aspek legalitas, formalitas, dan kebenaran materil dalam perkara tersebut.

"Karena kerugian negara sudah jelas tidak memiliki alat bukti yang memenuhi unsur formalitas, kemudian juga tidak ada korelasi antara tindakan Pak Nadim dengan kemahalan Chromebook," kata Dodi.

Sebagai informasi, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem juga dituntut pidana denda Rp1 miliar serta uang pengganti hingga Rp5,6 triliun.

Nadiem disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Baik Ibam, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah lebih dulu diputus bersalah dalam kasus itu dalam beberapa persidangan terpisah.

Perbuatan melawan hukum Nadiem telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Namun dalam putusan Ibrahim Arief, kerugian negara dalam kasus itu meningkat menjadi Rp5,2 triliun. Hakim menilai kerugian negara dalam proyek itu lebih besar lantaran ada penggelembungan harga atau mark up hingga Rp4 juta per unit laptop Chromebook.

Topik Menarik