Dokter RSCM Ungkap Aktivis Andrie Yunus Sudah Rawat Jalan sejak April
JAKARTA, iNews.id - Aktivis KontraS, Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras oleh prajurit TNI, telah menjalani rawat jalan sejak 16 April 2026. Hal itu usai dirinya menjalani perawatan intensif di RSCM, Jakarta Pusat.
Andrie dirawat sejak 13 Maret 2026 di RSCM setelah mengalami luka bakar akibat siraman air keras. Hal tersebut disampaikan saksi ahli yakni Dokter Spesialis Bedah Plastik, Parintosa Atmodiwirjo ketika memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).
"Satu pernyataan saya terhadap dua ahli, dari tanggal 13 kejadian korban mendatangi rumah sakit sampai dengan sekarang apakah masih di rawat di RSCM atau rawat jalan," kata penasihat hukum terdakwa.
"Sodara AY sudah rawat jalan, jadi sudah rawat jalan, saya lupa mesti saya buka kembali catatannya. Tapi yang bersangkutan ketika memang ada fase panjang di rawat karena lukanya masih luas kemudian sampe lukanya sudah tidak begitu luas itu kemudian bisa rawat jalan," jawab Parintosa.
Respons Ketua Komdis PSSI soal Tendangan Kungfu Fadly Alberto: Bisa Bunuh Kariernya Sendiri!
Mengetahui Andrie telah selesai menjalani perawatan inap, penasihat hukum terdakwa lantas menanyakan pasti kapan Andrie mulai melakukan rawat jalan. Ahli pun membuka catatan, dan menyampaikan bahwa Andrie mulai melakukan rawat jalan sekitar 16 April dan melakukan kontrol di poliklinik pada 18 April 2026.
"Kalau boleh tahu pada tanggal berapa selesai dari rumah sakit bisa dijelaskan," tanya penasihat hukum terdakwa.
"Izin sekitar 16 April (2026)," jawab Ahli.
"Karena ini ya ada saya catatan, sodara AY ini kontrol di poliklinik pada tanggal 18," kata Ahli.
Penasihat hukum terdakwa kemudian menyimpulkan bahwa korban artinya sudah lebih dari satu bulan melakukan rawat jalan hingga persidangan ini. Namun korban sampai dengan saat belum bisa hadir ke persidangan.
Maka dari itu, penasihat hukum melihat dengan kondisi rawat jalan tersebut, korban tentunya tetap melakukan mobilitas dari rumah menuju rumah sakit untuk melakukan kontrol. Hal tersebut menurutnya memiliki risiko memperburuk kondisi Andrie.
"Dalam jangka waktu tersebut apa tidak dipertimbangkan oleh ahli kemungkinan yang bersangkutan terpapar karena kulitnya kan dicangkok, mata korneanya dari grade skala 4 tadi awalnya grade 3 itu kan kemudian hanya bisa melihat cahaya, kemudian cangkok, kemudian diizinkan untuk berobat jalan, mohon penjelasan," ucap penasihat hukum.
"Izin dari kami, yang bersangkutan memang menjalani cangkok kulit dengan risiko ada infeksi dan kegagalan cangkok kulit. Jadi yang kami sarankan adalah yang bersangkutan tetap dalam kondisi mirip seperti dirawat. Jadi kalau di rumah pun aktivitas seperti aktivitas ketika dirawat," jawab ahli.
Ahli menambahkan, pasien diminta membatasi aktivitas dan pergerakan selama masa pemulihan agar proses penyembuhan berjalan optimal. Namun ia tetap mengingatkan adanya risiko apabila anjuran medis tidak dipatuhi.
"Ya kalau memang itu dilanggar maka ada risikonya, risiko terjadi kegagalan dalam cangkok kulit dan sebagainya. Jadi kami dalam kapasitas bahwa sebagai tenaga medis memberikan saran untuk melakukan hal tersebut," ucapnya.










