Pintu Masuk Indonesia Diperketat usai WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Global
JAKARTA, iNews.id — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo) sebagai darurat kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi untuk mencegah masuknya kasus Ebola ke Indonesia, meski hingga saat ini Kemenkes memastikan belum ada kasus yang terdeteksi di Tanah Air.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan pengawasan diperkuat di bandara, pelabuhan, hingga jalur kedatangan internasional, khususnya terhadap pelaku perjalanan dari negara terdampak.
“Kami memastikan seluruh pintu masuk negara meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak," ujar Aji pada iNews.id, Rabu (20/5/2026).
WHO menetapkan status darurat global setelah wabah Ebola di Afrika Tengah dinilai mengalami penyebaran lintas wilayah dengan tingkat kematian tinggi. Hingga 16 Mei 2026, tercatat 246 kasus suspek dengan 80 kematian di Provinsi Ituri, RD Kongo.
Selain di RD Kongo, laporan kasus terkait perjalanan juga ditemukan di Kampala, Uganda, dan Kinshasa. Situasi tersebut membuat banyak negara meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran lintas negara.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenkes menyiagakan petugas kesehatan di lapangan, memperkuat skrining penumpang internasional, hingga menyiapkan prosedur rujukan ke rumah sakit apabila ditemukan gejala yang mengarah pada Ebola.
Seluruh laporan dari pintu masuk negara akan dipantau selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC). Kapasitas laboratorium nasional juga disiagakan guna mendukung deteksi cepat.
Aji menegaskan masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap diminta waspada dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Ebola sendiri merupakan penyakit infeksi virus dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen. Penularannya terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi manusia maupun hewan yang terinfeksi.
Sebelum Lepaskan Tendangan Kungfu, Fadly Alberto Serang Pemain Dewa United U-20 di Bangku Cadangan
Gejalanya dapat muncul dalam masa inkubasi 2 hingga 21 hari, mulai dari demam, tubuh lemas, nyeri otot, sakit kepala, hingga berkembang menjadi muntah, diare, dan pendarahan.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat yang baru kembali dari negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami demam atau gejala perdarahan dalam 21 hari setelah kepulangan.









