Ada Sterilisasi Kucing Gratis di Jakarta Barat Pekan Depan, Catat Syaratnya

Ada Sterilisasi Kucing Gratis di Jakarta Barat Pekan Depan, Catat Syaratnya

Terkini | inews | Minggu, 17 Mei 2026 - 09:43
share

JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat akan menggelar sterilisasi kucing gratis di Kantor Camat Palmerah pada Selasa (19/5/2026) mendatang. Sterilisasi ini menargetkan sebanyak 200 kucing jantan.

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Tanti mengatakan, sterilisasi tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri dan hanya diperuntukkan bagi kucing jantan.

Menurut Tanti, sterilisasi ini merupakan bagian dari upaya pengendalian populasi hewan domestik di wilayah Jakarta Barat.

"Kegiatan ini menargetkan 200 kucing. Persyaratannya adalah pemilik harus ber-KTP domisili Jakarta Barat serta wajib membawa KTP asli dan fotocopy saat kegiatan," kata Tanti, dikutip dari keterangan Pemerintah Provinsi Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Tanti menjelaskan, warga yang berminat mengikuti kegiatan tersebut dapat mendaftar melalui akun Instagram resmi @sudin_kpkpjb. Selain wajib memiliki KTP domisili Jakarta Barat, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut di antaranya usia kucing minimal delapan bulan dan dalam kondisi sehat. Selain itu, kucing wajib dipuasakan minimal delapan jam sebelum dibawa ke lokasi sterilisasi.

Pemilik kucing juga diwajibkan membawa kandang untuk hewan peliharaan yang akan disterilisasi.

Kegiatan sterilisasi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai. Pemilik kucing yang telah terdaftar nantinya akan menerima informasi teknis terkait jadwal sterilisasi sesuai antrean.

"Setelah disterilisasi akan dilakukan penandaan dengan eartip. Selain sterilisasi, dalam kegiatan juga akan dilaksanakan pelayanan konseling kesehatan hewan serta vaksinasi rabies," kata Tanti.

Topik Menarik