6 Orang di Balikpapan Ditangkap Terkait Penyelewengan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Kendaraan
BALIKPAPAN, iNews.id - Polresta Balikpapan mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita sejumlah kendaraan serta ratusan liter BBM subsidi
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan praktik ilegal itu diduga telah berlangsung sejak awal 2026 dengan nilai keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
“Dari hasil pengungkapan sementara, total keuntungan yang diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai Rp800 juta,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, dikutip dari iNews Balikpapan, Kamis (14/5/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita lima unit truk Colt Diesel dan satu unit mobil Isuzu Panther yang digunakan untuk membeli serta mengangkut BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU di Balikpapan.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 720 liter solar dan 500 liter pertalite yang disimpan dalam puluhan jeriken.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YS, MR, EH, MW, MJ, dan RS. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Kapolresta menjelaskan, para pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU. Setelah itu, BBM dikumpulkan lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” katanya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.










