Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyampaikan, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tengah menempuh pendidikan dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo disebut tengah mengambil pendidikan Magister Teologi.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan, Lapas Cibinong memang tengah mengembangkan kerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI). Program itu memberikan kesempatan beasiswa baik S1 dan S2 Teologi untuk warga binaan beragama Kristiani.
"Salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo," ujar Rika saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
Rika juga memastikan, pemberian beasiswa atau kesempatan mengenyam pendidikan merupakan hak bagi setiap warga binaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 huruf c. Rika memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada Ferdy Sambo.
"Seluruh warga binaan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti program pembinaan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Rika.
Selain Ferdy Sambo, ada sejumlah warga binaan lainnya yang tengah mengikuti pendidikan formal yang sama. Sejak tahun 2024, kata dia, ada 88 warga binaan yang mengikuti pendidikan baik untuk mengejar paket A, B dan C hingga perguruan tinggi.
"Semua warga binaan diberi kesempatan yang sama untuk dapat melanjutkan pendidikan formal, seperti yang saat ini terus berjalan yaitu pendidikan kejar paket A, B dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024, sampai dengan perguruan tinggi," katanya.
Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan anak buahnya sendiri yakni Nopriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan tersebut terjadi pada 8 Juli 2022.
Pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis mati hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Sambo bersama tiga orang lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal mengajukan banding. Pada 12 April 2023, banding mereka ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan vonis tak berubah.
Keempatnya tak menghentikan perlawanan. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di tahapan inilah terjadi perubahan hukuman.
Mahkamah Agung mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Keputusan diketok Ketua Majelis Hakim, Suhadi pada Selasa 8 Agustus 2023.










