Prajurit TNI Tunjukkan Bekas Luka usai Terciprat saat Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Prajurit TNI Tunjukkan Bekas Luka usai Terciprat saat Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Berita Utama | inews | Rabu, 13 Mei 2026 - 13:47
share

JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus, Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko dan Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi menunjukkan bekas luka di persidangan, Rabu (13/5/2026). Luka itu diduga akibat cipratan air keras yang disiramkan ke Andrie Yunus.

Semula, penasihat hukum para terdakwa menanyakan luka yang diderita Edi dan Budhi usai melancarkan aksinya.

"Terdakwa kena di bagian mana? Hitam-hitam itu ya?" tanya penasihat hukum para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).

"Izin saya terdakwa II terkena di lengan kanannya, lengan kiri ujung sama pangkal," kata Budhi.

"Izin tangan muka leher dan dada (dada bagian kanan)," ujar Edi.

Kedua terdakwa lantas diminta penasihat hukumnya untuk menunjukkan bagian tubuh yang terkena air keras di persidangan.

Edi kemudian menyingkap bajunya. Terlihat bagian dada dan lehernya tampak kehitaman.

Dia mengaku merasakan panas dan gatal-gatal usai diduga terkena cipratan air keras. Namun, kulitnya tidak sampai melepuh.

Edi mengatakan langsung membasuh anggota tubuhnya yang terkena cipratan air keras menggunakan air mineral.

"Waktu itu terdakwa II (Budhi) ngasih air mineral untuk membasuh cairan tersebut. Kurang lebih sekira 5 menitan setelah (menyiram)," ucap Edi.

Oditur lantas menanyai Edi tentang tumbler berisi cairan tersebut yang telah dibuang. 

"Karena waktu itu setelah menyiram tangan kami kena, langsung saya buang karena merasakan panas," kata Edi.

Diketahui, empat prajurit TNI didakwa melakukan penganiayaan berat kepada Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras. Keempatnya juga dijerat pasal berlapis.

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

"Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ucap Oditur di ruang sidang.

"Subsider : Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider : Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.

Topik Menarik