DPR Akui Draf Revisi UU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu

DPR Akui Draf Revisi UU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu

Terkini | inews | Rabu, 13 Mei 2026 - 07:26
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR mengakui proses penyusunan draf revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masih berjalan alot. Keadaan ini disebabkan belum adanya titik temu di antara lintas fraksi terkait sejumlah isu krusial dalam rancangan beleid tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyampaikan perbedaan pandangan masih terjadi dalam pembahasan sejumlah materi, mulai dari ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, ambang batas calon presiden atau presidential threshold, hingga desain pemilu nasional dan daerah.

“Kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot, memang tidak mudah menerjemahkan putusan MK yang kali ini,” kata Aria di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Legislator PDIP itu menekankan perbedaan pandangan menjadi tantangan utama ketika revisi UU Pemilu menjadi inisiatif DPR. Sebab, seluruh fraksi di DPR harus memiliki satu daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sama sebelum dibahas bersama pemerintah.

“Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM. Engak bisa kita ini beda DIM antar satu fraksi dengan fraksi yang lain. DIM kita DPR dengan pemerintah,” ujarnya

Oleh karena itu, kata dia, perbedaan pandangan antarfraksi muncul saat proses penyusunan draf berlangsung. Dia mencontohkan perdebatan terkait parliamentary threshold.

Menurut Aria, ada fraksi yang mengusulkan ambang batas parlemen tetap berada di kisaran 4 hingga 7 persen, sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya membuka peluang ambang batas nol persen.

“Nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR enggak boleh berselisih,” tuturnya.

Selain itu, muncul pula usulan agar partai-partai politik kecil melakukan penggabungan atau merger pascapemilu guna menyederhanakan jumlah fraksi di parlemen. Usulan skema tersebut muncul sebagai jalan tengah agar tidak ada terlalu banyak fraksi kecil di parlemen meski ambang batas parlemen dihapus.

Selain itu, kata dia, pembahasan presidential threshold serta format pelaksanaan pemilu nasional dan daerah secara terpisah juga masih alot.

“Nah salah satunya juga pemilu pusat dan daerah. Apakah parlemen sela? Apakah perpanjangan? Sama-sama berargumentasi tidak ada dasar konstitusinya,” kata dia.

Berkaca dari Kondisi itu, menurut Aria, Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR sepakat mengundang sejumlah pakar dan kelompok masyarakat sipil untuk memberikan masukan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Nantinya, DPR juga akan meminta pandangan sejumlah pakar senior kepemiluan, termasuk mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti dan perwakilan Muhammadiyah, guna memperdalam substansi revisi UU Pemilu.

“Syukur-syukur sudah ada peningkatan-peningkatan kualitatif di dalam kita menyusun bersama badan keahlian untuk draf RUU-nya,” pungkasnya.

Topik Menarik