10.200 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Monas, Hasil Razia Setahun

10.200 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Monas, Hasil Razia Setahun

Terkini | inews | Rabu, 13 Mei 2026 - 02:01
share

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 10.200 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan di Lapangan Tenggara Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Pemusnahan dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Uus Kuswanto.

Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan menggunakan alat berat.

Uus mengatakan, miras ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan gabungan Satpol PP, Polri dan TNI dari sejumlah warung di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu sepanjang 2025 hingga 2026.

"Kami memusnahkan 10.200 botol miras menggunakan alat berat," kata Uus, dikutip dari keterangan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Dia menegaskan, penyitaan dan pemusnahan miras ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Penjualan Minuman Beralkohol.

"Pemusnahan ini sudah berdasarkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Uus.

Menurutnya, pengedar maupun produsen yang terbukti memperjualbelikan miras ilegal akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Ini salah satu wujud komitmen Forkopimda Jakarta guna menjaga warganya dari penyakit masyarakat," ujarnya.

Topik Menarik