Pengacara JK Ungkap 2 Dugaan Pidana terkait Laporan Ade Armando Cs: Fitnah dan Penghasutan

Pengacara JK Ungkap 2 Dugaan Pidana terkait Laporan Ade Armando Cs: Fitnah dan Penghasutan

Terkini | inews | Selasa, 12 Mei 2026 - 22:39
share

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu mengungkap dua dugaan tindak pidana dalam kasus potongan video ceramah kliennya di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyeret Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya alias Abu Janda 

Menurut Abdul, dugaan pidana tersebut meliputi pencemaran nama baik terhadap JK dan dugaan penghasutan melalui media elektronik.

“Ada dua jenis delik di sana. Pertama adalah delik aduan absolut yang berkaitan dengan fitnah atau pencemaran nama baik kepada Pak JK. Tapi ada juga jenis delik biasa yaitu yang diatur di pasal 247 terkait dengan hasut,” ucap Abdul dalam program Rakyat Bersuara bertajuk '40 Ormas Lapor Polisi, Ade Armando Cs Terancam Pidana?' yang disiarkan di iNews, Selasa (12/5/2026).

Dia menambahkan, kesimpulan untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum diambil setelah pertemuan antara JK dan 40 ormas Islam, menyusul polemik potongan video yang kemudian dibahas dalam podcast di YouTube Cokro TV dinilai telah memunculkan pertengkaran dan permusuhan di ruang digital.

“Setelah pertemuan dengan 40 ormas di kediaman Pak JK, karena ini daya rusaknya sungguh luar biasa, sudah memunculkan pertengkaran dan permusuhan di ruang digital kita, maka kesimpulan yang diambil dalam silaturahmi tokoh bangsa, ormas dengan Pak JK, ini harus dibawa ke ranah hukum,” tuturnya.

Abdul juga membantah anggapan bahwa pernyataan Ade Armando merupakan bentuk kritik. Dia menilai, konten yang disampaikan justru mengandung unsur agitasi. Menurutnya, terdapat kalimat dalam konten tersebut yang dinilai dapat membangkitkan kemarahan publik.

“Kalau Bung Ade seorang dosen, dia pasti paham nih kalimat ini punya makna mengagitasi, membangkitkan kemarahan,” ujar Abdul.

Selain itu, Abdul menilai Ade Armando semestinya melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap potongan video yang diterimanya sebelum memberikan tanggapan dan menyebarluaskannya.

“Kami lihat Bung Ade Armando tidak melakukan itu. Justru Bung Ade mendapatkan potongan video tadi, harusnya memverifikasi dulu, tapi yang dilakukan oleh Bung Ade adalah menanggapi dan menyebarluaskan. Inilah kami menyatakan bahwa ada motif framing di sana,” kata dia.

Dia menyebut, JK juga telah menyampaikan keberatan atas narasi yang berkembang dari potongan video tersebut. Abdul pun menilai penyebaran potongan video tersebut berpotensi menimbulkan provokasi dan memantik kemarahan publik.

“Terkait dengan Pak JK, otomatis beliau waktu konferensi pers mengatakan bahwa ini adalah fitnah keji,” ucapnya.

Diketahui, sebanyak 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) melaporkan Ade Armando, ke pihak kepolisian terkait dugaan penghasutan dan provokasi. Pelaporan ini dibuat buntut potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Masjid UGM beberapa waktu lalu.

Topik Menarik