Ibam Eks Konsultan Nadiem Divonis  4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Ibam Eks Konsultan Nadiem Divonis  4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Terkini | inews | Selasa, 12 Mei 2026 - 21:04
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ibam dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. 

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan putusan tersebut. 

"Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim Hakim, Purwanto S. Abdullah, Selasa (12/5/2026). 

Selain itu, perbuatan Ibam disebut tidak mendukung program penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Selanjutnya, korupsi itu juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021.

Sementara itu untuk keadaan yang meringankan, Ibam belum pernah dijatuhi pidana dan dia berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan Chromebook.

"Sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," ujarnya. 

"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," sambungnya. 

Selain 4 tahun kurungan badan, Ibam dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

Seperti diketahui, dalam kasus ini mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa.

Topik Menarik