Kejagung Tangkap Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto terkait Kasus Nikel

Kejagung Tangkap Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto terkait Kasus Nikel

Terkini | inews | Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Direktur Utama PT Toshida Indonesia atau TSHI, Laode Sinarwan Oda (LS) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) 2013-2025. Laode ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan Laode dijemput paksa di kediamannya di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026) malam.

“Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan pemanggilan kepada salah satu saksi berinisial LS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025, di mana yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” kata Anang dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, Laode langsung ditetapkan sebagai tersangka. Laode kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Jakarta Pusat pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. 

“Tadi pagi sekitar jam dua pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung terhadap yang bersangkutan ini, dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari kedepan,” ucap dia.

Anang mengungkapkan Laode berperan sebagai salah satu pemberi suap kepada Hery Susanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

“LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” ungkap Anang.

Dia menjelaskan mangkirnya Laode dari panggilan sebagai saksi sebelumnya karena memang menghindar. 

“Sengaja menghindari, yang jelas pada saat itu, mereka ya karena kaget langsung diamankan oleh tim penyidik, langsung dibawa ke Kejaksaan Agung,” pungkas dia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan kasus yang menjerat Hery Susanto. 

Syarief menjelaskan, Hery telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

"Tim penyidik jampidsus telah menetapkan tersangka saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025," ucap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Dia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Hery Susanto setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian penyidikan hingga penggeledahan. Sementara itu, penangkapan terhadap Hery dilakukan pada Rabu (15/4/2026) malam.

"HS kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya," tuturnya.

Syarief mengatakan, Hery Susanto melanggar Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf B, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP Baru. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

"Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Topik Menarik