Sindikat Penadah HP Curian Ditangkap di Bekasi, 225 Ponsel Disita

Sindikat Penadah HP Curian Ditangkap di Bekasi, 225 Ponsel Disita

Terkini | inews | Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:01
share

JAKARTA, iNews.id - Polsek Metro Kebayoran Baru mengungkap sindikat penadah handphone curian yang bermarkas di sebuah apartemen di Bekasi Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 225 unit handphone berbagai merek, termasuk iPhone 17 Pro Max yang sebelumnya dilaporkan hilang di Jakarta Selatan.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Nugraha Kusuma mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari maraknya laporan pencurian handphone di wilayah Blok M dan sekitarnya.

“Selama ini di wilayah kami sering terjadi pencurian handphone, terutama di kawasan yang ramai, Blok M dan sekitarnya,” kata Nugraha dikutip Sabtu (9/5/2026).

Polisi menerima laporan kehilangan dua unit iPhone pada 12 dan 13 April 2026, yakni iPhone 11 Pro dan iPhone 17 Pro Max. Dari laporan itu, polisi kemudian mendapat informasi adanya kelompok penadah handphone hasil curian di wilayah Bekasi.

“Dari informasi di tanggal 3 Mei 2026, kemudian Pak Kanit bersama tim dengan teknik-teknik kepolisian berdasarkan scientific investigation, kami mendapatkan salah satu titik lokasi di apartemen,” ujarnya.

Polisi kemudian menggerebek apartemen di kawasan LRT City, Bekasi Timur dan menangkap tiga tersangka berinisial MR alias A, MAA alias A, serta J. Ketiganya dijerat Pasal 476 KUHP dan Pasal 592 KUHP tentang penadahan sebagai mata pencaharian.

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru AKP Andre JR Simamora mengungkapkan, para tersangka membeli handphone hasil curian melalui marketplace maupun transaksi COD langsung dengan pelaku pencurian.

“Apabila bisa dibuka, handphonenya nanti akan dijual secara utuh. Nah, apabila tidak bisa dibuka password-nya atau iCloud-nya, mereka biasanya melakukan mengontak korban dengan berpura-pura mereka seolah-olah dari pihak Apple,” ujar Andre.

Para pelaku berupaya memperoleh email, username iCloud, hingga password korban agar handphone bisa dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Tak hanya itu, polisi menemukan modus pelaku membungkus handphone curian menggunakan aluminium foil untuk mengaburkan sinyal pelacakan.

“Gunanya adalah untuk mengaburkan sinyal ataupun pelacakan yang mungkin akan dilakukan oleh korban untuk mencari kembali handphone tersebut,” kata Andre.

Total barang bukti yang diamankan terdiri atas 183 unit iPhone dan 42 unit Android. Sekitar 40 unit di antaranya telah dikembalikan kepada pemilik.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memperoleh keuntungan besar dari praktik penadahan tersebut. Mereka membeli handphone hasil curian dengan harga Rp800.000 hingga Rp1,3 juta, lalu menjual kembali dengan keuntungan jutaan rupiah.

“Kalau handphone-handphone iPhone yang utuh yang keluaran terbaru, marginnya bisa lebih besar lagi, bisa sampai 3 malah, bisa sampai 4 juta dijual,” kata Nugraha.

Topik Menarik