Hakim Kesal Eks Anak Buah Noel Ebenezer Sering Jawab Tak Tahu: Tidak Perlu Tutup-tutupi
JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (7/5/2026). Hari ini, giliran Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker yang diperiksa sebagai terdakwa.
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana menyoroti keterangan mantan anak buah eks Wakil Menaker Immanuel Ebenezer (Noel) ini yang sering menjawab tidak tahu atas pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Hakim menilai, jawaban tidak tahu itu tidak relevan dengan posisi terdakwa selaku Dirjen.
"Saudara itu lahir di Kemnaker. Saudara tahu sistem ini. Tidak perlu menutupi-nutupi, 'saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu'. Saudara ini Dirjen. Yang kemarin kami periksa itu prajurit-prajurit Saudara. Saudara ini pengendali sistem, salah satu yang ikut mengendalikan sistem," kata Hakim Nur Sari ke Fahrurozi.
Hakim kemudian mengingatkan Fahrurozi untuk memberikan keterangan apa adanya sehingga membuat terang perkara ini.
Menurutnya, dengan memberi keterangan yang jelas tanpa ditutup-tutupi bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan JPU maupun putusan majelis hakim.
"Ketika Saudara dalam posisi Dirjen tapi 'tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu', Saudara tidak menolong diri Saudara sendiri. Di sini yang bisa menolong Saudara itu keterangan Saudara," kata Hakim.
"Saya ingatkan, sebelum pemeriksaan ini dinyatakan selesai, tolong Saudara sampaikan apa adanya. Kalau Saudara mengatakan 'tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu', alat bukti yang lain itu tidak mendukung ketidaktahuan Saudara, itu artinya Saudara berbelit-belit di persidangan. Ketika kemudian Saudara dinyatakan berbelit-belit di persidangan, ada pertimbangan lain. Ini kami ingatkan," sambungnya.
Hakim menambahkan, terdakwa tidak bisa berharap kepada advokat untuk meringankan. Sebab, banyak hal yang akan dinilai majelis hakim termasuk keterangan terdakwa.
"Keterangan Saudara ini nanti akan dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang lain, dihubungkan dengan alat bukti yang lain, dihubungkan dengan pengamatan hakim, yang merupakan alat bukti juga. Saudara sendiri yang bisa menolong Saudara sendiri, bukan advokat Saudara. Coba pahami itu, renungi itu," ucapnya.









