Terungkap Penyelundupan Burung Kasturi di Pati, Dijual Rp20-50 Juta per Ekor

Terungkap Penyelundupan Burung Kasturi di Pati, Dijual Rp20-50 Juta per Ekor

Nasional | inews | Senin, 4 Mei 2026 - 20:24
share

PATI, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan penyelundupan 18 ekor burung kasturi kepala hitam di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Tiga orang yang merupakan nelayan warga Juwana ditangkap. 

Ketiganya berinisial EDP (25), BES (26) dan G (39), yang kedapatan membawa satwa dilindungi tanpa dokumen resmi. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya pengiriman burung kasturi dari wilayah Indonesia timur menuju Pelabuhan Juwana. 

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan 18 ekor burung kasturi beserta kandang yang digunakan untuk pengiriman.

"Modus pelaku melakukan pembelian satwa dilindungi berupa 18 ekor kasturi kepala hitam dalam keadaan hidup tanpa dilengkapi dengan sertifikat hasil penangkaran yang telah disahkan oleh BKSDA," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Wahyudi, Senin (4/5/2026).

Hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku burung tersebut berasal dari Papua dan dijual dengan harga 20 hingga 50 juta rupiah per ekor. Hingga kini, petugas masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penyelundupan satwa dilindungi yang lebih luas.

Sementara itu, BKSDA Jawa Tengah menyebut burung kasturi kepala hitam merupakan satwa dilindungi yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.

Topik Menarik