Kematian Tamtama TNI AL Ghofirul Kasyfi Dinilai Janggal, Keluarga Desak Autopsi Jasad Korban
BANGKALAN, iNews.id - Keluarga tamtama TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Dua Ghofirul Kasyfi, yang meninggal dunia diduga akibat kekerasan, meminta dilakukan autopsi terhadap jasad korban. Permintaan tersebut diajukan karena adanya sejumlah kejanggalan dalam kematian korban, termasuk kondisi tubuh yang diduga terdapat luka dan lebam.
Ayah korban, Mahbub Madani bersama kuasa hukum keluarga telah menandatangani surat kuasa untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Keluarga juga berencana mengirim surat resmi kepada TNI AL melalui Komando Armada II Surabaya untuk meminta pembongkaran makam dan autopsi menyeluruh.
Kuasa hukum keluarga menyebut terdapat kejanggalan dalam informasi yang disampaikan pihak terkait mengenai penyebab kematian korban. Informasi yang beredar disebut berubah-ubah, mulai dari dugaan korban melarikan diri dari dinas, kemudian disebut meninggal di kamar, hingga informasi lain yang menyebutkan bunuh diri.
Pihak keluarga juga mengaku mendapatkan informasi bahwa korban sempat mengeluhkan dugaan kekerasan dari seniornya sebelum meninggal dunia. Saat jenazah dipulangkan, keluarga menemukan adanya dugaan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Tetapi kecurigaan dari pihak keluarga ini matinya tidak wajar. Pertama satu bulan sebelumnya Ghofirul Kasyfi ini sudah sering mengeluh baik kepada bapaknya maupun kepada ibunya sering mendapatkan kekerasan dari para senior di dalam kapal," ujar Soleh.
Atas berbagai dugaan tersebut, keluarga meminta dilakukan autopsi ulang untuk memastikan penyebab pasti kematian. Mereka menegaskan akan menerima hasil apapun selama dilakukan secara ilmiah dan transparan, namun meminta proses hukum tetap berjalan apabila ditemukan unsur kekerasan.
Ayah korban menyatakan kematian anaknya sulit diterima jika melihat kondisi jasad yang diduga menunjukkan tanda-tanda kekerasan. Keluarga berharap proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.










