Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah dihukum pidana penjara selama 4,5 tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Mulyatsyah tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Namun, terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"Menyatakan terdakwa Mulyatsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ucap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Selain itu, hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar pidana denda sebesar Rp500 juta yang harus dibayar dalam satu bulan. Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Mulyatsyah bisa disita dan dilelang untuk melunasi denda.
Adapun penyitaan dan pelelangan tidak cukup untuk memenuhi pidana denda, maka diganti dengan kurungan badan selama 120 hari.
Selain pidana denda, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,28 miliar subsider dua tahun penjara.
Adapun vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Mulyatsyah dihukum 6 tahun penjara. Sementara, pidana denda dan uang pengganti dikabulkan seluruhnya.










