Kompol DK Dipatsus Polda Sumut Buntut Video Viral Diduga Isap Vape Narkoba
MEDAN, iNews.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) mengambil tindakan tegas terhadap seorang perwira menengah (pamen) berinisial Kompol DK yang terekam dalam video viral diduga sedang menyalahgunakan narkotika.
Untuk kepentingan pemeriksaan intensif, Kompol DK kini resmi dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).
Langkah ini diambil guna memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan objektif tanpa adanya intervensi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penempatan khusus (patsus) dilakukan agar pendalaman kasus oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut berjalan lancar.
Selain Kompol DK, kata dia, Bid Propam juga berencana memanggil sejumlah saksi yang muncul dalam video tersebut untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh.
"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Kompol DK telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus). Kami memastikan proses ini berjalan transparan," ujar Kombes Ferry, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kompol DK mengakui bahwa sosok pria di dalam video yang beredar adalah dirinya. Namun, ia memberikan pembelaan bahwa aktivitas dalam video tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan.
"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan kegiatan penyelidikan yang melibatkan informan. Namun, seluruh keterangan ini masih kami dalami untuk memastikan kesesuaiannya dengan prosedur operasional standar (SOP)," kata Kombes Ferry.
Menunggu Hasil Tes Rambut dan Darah
Meskipun Kompol DK berdalih sedang melakukan penyelidikan, Bid Propam tetap menaruh perhatian serius pada aspek kepatutan dan etika profesi Polri.
Sebagai bagian dari pembuktian medis, serangkaian tes laboratorium telah dilakukan yakni tes urine menunjukkan negatif narkotika. Sedangkan tes darah dan rambut masih menunggu hasil analisis lanjutan dari laboratorium forensik.
Polda Sumut menegaskan tidak akan menoleransi anggota yang terbukti melanggar disiplin maupun kode etik. Jika terbukti bersalah, Kompol DK akan dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku di institusi Polri.










