Kadis Kesehatan Nias Ditahan terkait Kasus Korupsi RSU Pratama Rp38,55 Miliar
NIAS, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara menahan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Nias berinisial ROZ terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama senilai Rp38,55 miliar. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembayaran proyek tahun anggaran 2022 tersebut.
Penahanan dilakukan pada Rabu (29/4/2026), oleh tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Sebelumnya, ROZ telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu mengungkapkan bahwa tersangka yang bertindak sebagai pengguna anggaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembayaran proyek tersebut.
“Tersangka ROZ selaku pengguna anggaran menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan, mengintervensi dalam pembayaran kepada rekanan yang tidak semestinya dibayarkan 100 persen,” ujar Yaatulo dikutip dari iNews Medan, Kamis (30/4/2026).
ROZ ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–09/L.2.22/Fd.1/04/2026, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai alternatif, dikenakan pula Pasal 604 dengan ketentuan serupa.
Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim jaksa penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022,” ucapnya.
Proyek pembangunan RSU Pratama tersebut awalnya ditujukan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Nias. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini justru diduga diwarnai penyimpangan anggaran.










