UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Senin (27/4/2026). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 124/PUU-XXIV/2026 oleh Ardi Usman selaku perseorangan warga negara tersebut beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan pemohon.
Dalam Sidang Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Adies Kadir dan Liliek P Adi ini, pemohon menyampaikan telah menyempurnakan bagian batu uji dengan menambahkan Pasal 28E, Pasal 28H, Pasal 23 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Kemudian, pemohon juga telah memperbaiki bagian posita dan petitumnya.
Mauro Zijlstra Absen, John Herdman Yakin Jens Raven Bakal Bersinar Bersama Timnas Indonesia
“Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Pasal 240 ayat (1) huruf e berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 atau yang sederajat,” kata Ardi dalam sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta dikutip, Rabu (29/4/2026).
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (13/4/2026) lalu, pemohon sebagai warga negara merasa memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan memperoleh kesempatan yang sama sebagai bagian dari rakyat dalam sistem perwakilan.
Namun, ketiadaan ketentuan pembatasan pendidikan bagi calon anggota legislatif (caleg) telah menutup ruang kompetisi politik intelektual dan berintegritas, mematikan regenerasi kepemimpinan tanpa intelektual dan penelitian, menghalangi hak partisipasi pemohon tanpa intelektual keilmuan pengetahuan dan penelitian, dan menghilangkan kesempatan ikut menentukan arah kebijakan publik secara setara kebutuhan parlemen sesuai bidang pendidikan.
Dalam permohonannya, Ardi menjabarkan perbandingan pendidikan dari anggota parlemen di beberapa negara. Anggota parlemen di Iran, Ukraina, Polandia, 100 persen berpendidikan setingkat S2. Swedia memiliki 82 persen anggota parlemen berpendidikan S1.
Sementara, Inggris menempatkan 90 persen anggotanya berpendidikan setingkat S2. Amerika memiliki 80 persen anggota parlemen dengan pendidikan setingkat S1.
Secara global di dunia, dalam pandangan pemohon, memiliki anggota legislatif yang sangat terdidik dengan 78 persen memiliki gelar sarjana (strata 1) dan 40 persen memiliki gelar Pascasarjana (S2 dan S3).
Sementara itu, di Indonesia bukan memiliki karakter demokrasi intelektual, melainkan anomali demokrasi yang rentan oligarki. Karena itu, dalam petitum pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 (S2) atau sederajat.










