4 Anggota TNI Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

4 Anggota TNI Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Terkini | inews | Rabu, 29 April 2026 - 13:00
share

JAKARTA, iNews.id - Oditur Militer II-07 Jakarta mendakwa empat anggota TNI melakukan penganiayaan berat kepada aktivis KontraS Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras. Keempatnya juga dijerat pasal berlapis.

Hal ini disampaikan Oditur ketika membacakan surat dakwaan keempat terdakwa di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (28/4/2026). Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

"Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ucap Oditur di ruang sidang.

"Subsider : Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider : Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.

Dalam dakwaan, Oditur membeberkan kronologi keempat terdakwa melakukan penyiraman air keras kepada Andrie. Insiden itu dipicu tindakan Andrie Yunus di salah satu hotel yang dianggap terdakwa telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.

"Bahwa para terdakwa kenal dengan nama Saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta," ucap Oditur.

Setahun berlalu atau tepatnya pada Senin (9/3/2026) Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono bertemu di Masjid Al Iklas Bais TNI. Di sela-sela obralannya, keduanya membahas video viral saat Andrie Yunus memaksa masuk dan menginterupsi sidang rapat revisi Undang-Undang TNI.

Kemudian pada Rabu (11/4/2026), keempat terdakwa kumpul bersama di mess BAIS TNI setelah berbuka puasa. Serda Edi Sudarko saat itu menyampaikan kekesalan terhadap Andrie Yunus.

Sikap Andrie Yunus dianggap menginjak-injak institusi TNI lantaran bersama KontraS menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Andrie juga dianggap menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS dan menuding TNI menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025.

"Terdakwa 1 berkata ingin memukul Saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Terdakwa 2 berkata, 'Jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat.' Terdakwa 1 berkata, 'Saya saja yang menyiram.' Mendengar ide Terdakwa 2 tersebut, Terdakwa 3 setuju dan berkata, 'Kalau begitu kita kerjakan bersama-sama'," kata Oditur.

Para terdakwa langsung menyusun strategi untuk melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. 

"Selanjutnya Terdakwa 3 membagi tugas Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 mencari Saudara Andrie Yunus ke kantor KontraS, sedangkan Terdakwa 3 dan Terdakwa 4 mencari ke YLBHI," ucapnya.

Pada Kamis (12/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, para terdakwa berangkat bersama-sama untuk melancarkan aksi penyiraman ini. Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono saat itu bergegas ke bengkel mobil Denma BAIS TNI untuk mengambil cairan yang akan digunakan untuk menyiram Andrie.

"Sesampainya di bengkel Terdakwa 2 mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi. Lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci," ucapnya.

"Kemudian terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Terdakwa 2 bawa dari kamar, selanjutnya Terdakwa 2 membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," sambungnya.

Para terdakwa saat itu berpencar mencari keberadaan Andrie Yunus namun tidak diketahui, hingga mereka semua bertemu bersama. Ketika ingin pulang karena target yang dicari tak kunjung ketemu, salah satu terdakwa tiba-tiba melihat keberadaan Andrie Yunus.

"Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menemui Terdakwa 3 dan Terdakwa 4 dan mengajak pulang, kemudian pada saat akan pulang Terdakwa 3 melihat Saudara Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata, "Itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor
kuning'," kata dia. 

Saat itu para terdakwa langsung membuntuti Andrie Yunus dari belakang sepeda motornya. Di tengah perjalanannya, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sempat menyalip kendaraan Andrie Yunus. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tetap dibelakang Andrie Yunus.

"Tepat di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang Jakarta Pusat sepeda motor Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 balik arah (lawan arah) menuju arah sepeda motor Saudara Andrie Yunus dan pada saat sepeda motor Terdakwa 2 memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Saudara Andrie Yunus mendekat, pada saat berpapasan Terdakwa 1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Saudara Andrie Yunus," ucapnya.

Atas siraman cairan berbahaya itu, Andrie Yunus mengalami luka pada bagian wajah dan sejumlah tubuhnya. Korban langsung dilarikan ke RSCM untuk penanganan lebih lanjut.

Topik Menarik