Mafia BBM Subsidi di Merauke Papua Ditangkap, Negara Rugi Hampir Rp200 Juta

Mafia BBM Subsidi di Merauke Papua Ditangkap, Negara Rugi Hampir Rp200 Juta

Nasional | inews | Selasa, 28 April 2026 - 22:36
share

MERAUKE, iNews.id - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, diungkap Polda Papua. Praktik ilegal ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan celah distribusi BBM bersubsidi hingga merugikan negara ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus BBM subsidi di Merauke ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua setelah penyelidikan sejak Februari 2026. Kasus tersebut terungkap pada 16 April 2026 di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos menjelaskan, praktik ini melibatkan oknum pengurus Gapoktan dan pengelola UPJA.

“Praktik ini dilakukan secara terorganisir oleh oknum pengurus Gapoktan Bina Tani bersama pengelola UPJA dengan memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Dua terlapor berinisial MR dan MS diduga menggunakan surat rekomendasi tidak sah yang mengatasnamakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua. Dengan surat tersebut, pelaku membeli BBM subsidi jenis Biosolar dan Pertalite di SPBU dengan harga resmi.

BBM yang dibeli kemudian ditampung secara ilegal di gudang menggunakan tangki berkapasitas sekitar 700 liter. Padahal, UPJA bukan lembaga resmi penyalur BBM dari BPH Migas.

Selanjutnya, BBM dijual kembali kepada masyarakat melalui mesin pom mini dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). Harga jual yang diterapkan mencapai Rp9.000 per liter untuk Biosolar dan Rp11.000 per liter untuk Pertalite.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit dispenser BBM, sekitar 1.700 liter Biosolar, mesin pompa, drum, selang, hingga dokumen transaksi.

Bukti tersebut mencakup catatan penjualan dari Februari hingga April 2026 serta sejumlah surat rekomendasi yang digunakan pelaku.

Hasil koordinasi dengan BPH Migas menunjukkan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp197,89 juta. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku.

“Penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM subsidi.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungannya. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius demi melindungi hak masyarakat, khususnya para petani,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Topik Menarik