Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu di Bandara Mutiara Palu, 6 Kurir Ditangkap
PALU, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Kota Palu.
Dalam operasi senyap yang digelar Minggu (26/4/2026) pagi, petugas menyita sedikitnya 16 kilogram sabu dari tangan enam orang pelaku.
Keenam tersangka yang diringkus merupakan warga Sulawesi Tengah berusia relatif muda, masing-masing berinisial RRJ, WD, JAS, AB, AM, dan BIM.
Penangkapan berlangsung dramatis sekitar pukul 06.00 WITA sesaat setelah para pelaku mendarat di Bandara Mutiara. Tim Subdit III Ditresnarkoba yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan para tersangka.
Hasilnya, petugas menemukan 16 bungkus besar berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu. Narkotika golongan I tersebut disimpan secara rapi di dalam tas gendong yang dibawa oleh masing-masing pelaku untuk mengelabui petugas bandara.
"Total berat bruto barang bukti yang kami amankan mencapai 16 kilogram. Selain sabu, kami juga menyita sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan ini," ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, Senin (27/4/2026).
Kombes Pol Djoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bukan hasil kerja semalam. Tim Ditresnarkoba telah melakukan penyelidikan mendalam sejak menerima informasi dari masyarakat pada Januari 2026 lalu.
Petugas terus melakukan pelacakan, termasuk memantau pergerakan salah satu tersangka yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum akhirnya terbang menuju Kota Palu sebagai tujuan akhir peredaran.
Saat ini, keenam pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna membongkar bandar besar di balik jaringan ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
"Mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar, para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati," kata Kombes Djoko.










