Kades di Pidie Jaya Dijebloskan ke Penjara, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp450 Juta
PIDIE JAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Kecamatan Bandar Baru, Rabu (22/4/2026). Tersangka berinisial MYA yang langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. MYA diketahui menjabat sebagai Keuchik atau kepala desa di wilayah tersebut.
Dalam keterangan Kejari Pidie Jaya, mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Dugaan pelanggaran terjadi pada pengadaan barang dan jasa yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya pada pengadaan barang dan jasa yang tidak dilaksanakan secara memadai, serta belanja yang tidak sesuai dengan APBG,” tulis pernyataan Kejari, Kamis (23/4/2026).
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan dana desa sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp450.761.000.
Audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah tertanggal 20 April 2026. Dokumen ini menjadi dasar penting bagi penyidik dalam menetapkan status tersangka.
Atas perbuatannya, MYA dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, subsidair Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.










