Tak Hanya Label, Kemenag Sebut Produk Halal Jadi Kunci Indonesia Kuasai Ekonomi Global
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan langkah konkret negara dalam memberikan perlindungan dan ketenangan bagi konsumen di Tanah Air.
Direktur Jaminan Produk Halal, M Fuad Nasar menjelaskan, regulasi ini mencakup spektrum produk yang sangat luas, mulai dari konsumsi harian hingga barang pakai.
Kewajiban sertifikasi ini tidak hanya menyasar sektor pangan, tetapi juga menyentuh industri kimia dan kesehatan. Produk-produk yang wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan meliputi makanan dan minuman, obat kuasi dan suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan (produk yang dipakai masyarakat).
“Halal bukan semata label administratif, tetapi menyangkut keyakinan dan ketenangan psikologis umat,” ujar M Fuad Nasar di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Tahapan Khusus untuk UMKM
Implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) sejatinya telah dilakukan secara bertahap sejak 2019. Jika pelaku usaha menengah dan besar ditargetkan rampung pada 2024, maka bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta sektor pendukung lainnya diberikan relaksasi waktu hingga 17 Oktober 2026.
Untuk membantu para pelaku usaha kecil, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menggenjot program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Hal ini dilakukan agar beban biaya tidak menjadi penghambat bagi pengusaha lokal untuk patuh pada regulasi.
Fuad menekankan, sertifikasi halal memiliki kedudukan yang berbeda dengan perizinan usaha biasa (seperti NIB). Hal ini dikarenakan proses penentuan kehalalan sebuah produk memerlukan aspek religiusitas melalui fatwa keagamaan.
"Sertifikasi halal tidak sama dengan perizinan, karena penentuan halal atau tidaknya suatu produk memerlukan legitimasi fatwa keagamaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya.
Kebijakan "Wajib Halal Oktober 2026" atau WHO 2026 ini bukan sekadar aturan domestik, melainkan bagian dari visi besar menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Sinergi lintas sektor terus diperkuat melalui jaringan penyuluh agama hingga organisasi kemasyarakatan Islam.
“Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar kepatuhan pada aturan, tetapi menyangkut arah masa depan ekonomi Indonesia untuk menjadi pemimpin di industri halal global,” kata Fuad.
Pemerintah mengimbau para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengurusnya sebelum tenggat waktu berakhir guna menghindari kendala operasional di masa mendatang.










