Pemerintah Usulkan KTP Hilang Didenda, DPR Semprot Layanan Masih Berbelit
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengusulkan aturan denda bagi warga yang kehilangan KTP lewat revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Namun, di tengah wacana ini kritik muncul karena layanan pengurusan KTP dinilai masih berbelit dan menyulitkan masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengajukan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana penerapan denda bagi masyarakat yang kehilangan KTP elektronik atau e-KTP.
Langkah ini disebut sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dalam menjaga dokumen kependudukan sekaligus menertibkan administrasi negara.
Di tengah wacana itu, kritik pedas datang dari DPR. Mereka menilai masalah utama KTP bukan pada ada atau tidaknya denda, melainkan sistem birokrasi yang saat ini masih rumit.
Menurutnya, meski e-KTP sudah menggunakan teknologi chip dalam praktiknya masyarakat masih harus melengkapi berbagai dokumen tambahan yang seringkali memakan waktu dan biaya.










