Debt Collector di Surabaya Hendak Tarik Paksa Mobil Rp1,3 Miliar, Padahal Korban Beli Tunai

Debt Collector di Surabaya Hendak Tarik Paksa Mobil Rp1,3 Miliar, Padahal Korban Beli Tunai

Nasional | inews | Senin, 20 April 2026 - 16:31
share

SURABAYA, iNews.id - Aksi debt collector yang diduga hendak menarik paksa kendaraan kembali terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Peristiwa ini dialami Andy Pratomo, warga Mojoklangru Wetan, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, yang mengaku mobil miliknya hendak dirampas meski dibeli secara tunai.

Kejadian tersebut berlangsung pada 4 November 2025, ketika sejumlah debt collector mendatangi rumah korban dan mengklaim membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan terkait tunggakan cicilan kendaraan.

Andy menegaskan bahwa mobil mewah jenis Lexus RX350 dengan pelat B miliknya dibeli secara tunai pada September 2025 di Jakarta senilai Rp1,3 miliar.

“Saya membeli mobil ini secara tunai. Semua dokumen asli seperti kwitansi, BPKB, dan faktur ada di saya. Tapi mereka tetap memaksa dan berteriak di depan rumah,” ujar Andy dikutip dari iNews Surabaya, Senin (20/4/2026).

Peristiwa tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar dan membuat keluarga korban merasa tidak nyaman. Permasalahan kemudian dimediasi di Polsek Mulyorejo.

Dalam mediasi itu, pihak perusahaan pembiayaan membawa dokumen berupa fotokopi sertifikat fidusia atas nama pihak lain. Kejanggalan muncul karena dokumen tersebut mencantumkan tipe kendaraan Lexus RX250, sementara kendaraan milik korban adalah Lexus RX350 sesuai dokumen resmi.

Hasil pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo menunjukkan data kendaraan dan dokumen milik korban dinyatakan sah.

“Dari hasil pengecekan, fisik kendaraan dan surat-surat saya dinyatakan sesuai. Sementara pihak yang mengklaim tidak menunjukkan dokumen asli,” ucapnya.

Selain menempuh jalur pidana, korban juga berencana mengajukan gugatan perdata serta melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas PASTI.

“Saya ingin ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Ini menyangkut keamanan masyarakat,” ucapnya.

Kuasa hukum korban, Ronald Talaway menilai bahwa tindakan debt collector tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana, terutama terkait unsur pemaksaan dan intimidasi.

“Meski kendaraan tidak berhasil dibawa, unsur pemaksaan dan intimidasi sudah terpenuhi,” ujarnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Hingga saat ini, pihak terlapor disebut belum memenuhi panggilan penyidik.

Topik Menarik