Viral Tangis Ibu Korban Penyiraman Air Keras di Jakpus Pecah usai Pelaku Tak Ditahan

Viral Tangis Ibu Korban Penyiraman Air Keras di Jakpus Pecah usai Pelaku Tak Ditahan

Terkini | inews | Senin, 20 April 2026 - 10:07
share

JAKARTA, iNews.id - Ibu dari anak berinisial MR (16) yang menjadi korban penyiraman air keras di Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus) menangis menuntut keadilan. Pasalnya, pelaku penyiraman air keras diberikan penangguhan penahanan oleh kepolisian.

MR menjadi korban penyiraman air keras saat tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada Februari 2026. Kasus ini kembali viral setelah curahan hati sang ibu viral di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, tampak dua perempuan duduk di lantai. Sedangkan, korban terbaring dengan wajah dibalut perban.

Salah satu wanita, yang diduga ibu korban meluapkan kemarahan dengan suara bergetar. Ia tak terima anaknya menjadi korban air keras, sedangkan proses hukum dinilai berjalan lambat.

Kegeraman keluarga makin memuncak setelah dua pelaku tidak ditahan. Penahanan mereka ditangguhkan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat PPA-PPO Polres Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, mengklaim bahwa proses hukum masih berjalan. 

"Sampai sekarang pelaku masih kooperatif wajib lapor. Berkas perkara ada di jaksa, tinggal menunggu P21,” kata Rita kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, berkas perkara sempat bolak-balik diperbaiki sesuai petunjuk jaksa sebelum dinyatakan lengkap. 

"Semoga kasus ini cepat sampai ke pengadilan," ujar dia.

Diketahui, dua kelompok bentrok di Jalan Johar Baru IVA sekira pukul 21.30 WIB. Ketika kondisi itu, MR yang berada di barisan belakang jadi sasaran.

MR dilarikan ke RSUD Tarakan. Hasil visum mengungkap luka bakar dan kecacatan pada mata kiri akibat siraman zat kimia tersebut. Korban sempat dirawat inap sejak 27 Februari, kemudian menjalani rawat jalan mulai 18 Maret 2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lalu menangkap dua pelaku dan melakukan penahanan sejak 1 Maret 2026. Namun, pada 15 Maret 2026, penahanan keduanya ditangguhkan setelah ada permohonan dari orang tua. Keduanya wajib lapor setiap hari selama proses hukum berjalan.

Topik Menarik