Pramono bakal Libatkan Ahli usai Dikritik MUI terkait Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan meminta saran dari ahli yang memahami syariat terkait tata cara penguburan hewan. Hal tersebut dia sampaikan menanggapi kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyoroti penguburan ikan sapu-sapu hasil penangkapan Pemprov DKI Jakarta.
"Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya," ujar Pramono saat ditemui di Jakarta Selatan, Minggu (19/4/2026).
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta tengah menggalakkan penangkapan ikan sapu-sapu di perairan Ibu Kota. Pada Jumat (17/4/2026) merupakan kegiatan serentak pertama penangkap ikan sapu-sapu di lima wilayah kota administratif.
Setelah kegiatan tersebut, Pramono berencana membentuk Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) khusus yang menangani permalasahan ikan sapu-sapu di Ibu Kota. Karena keberadaan ikan sapu-sapu kini sudah mengganggu ekosistem perairan Ibu Kota.
Jenazah Bos Djarum dan BCA Michael Bambang Hartono Bakal Disemayamkan di Jakarta dan Kudus
"Jakarta akan punya PPSU untuk secara berkala membersihkan ikan sapu-sapu di Jakarta. Sebab kalau tidak, maka ekosistem air Jakarta pasti akan rusak," katanya.
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemprov DKI Jakarta. MUI mengkritik proses penguburan ikan sapu-sapu yang diduga masih dalam keadaan hidup.
Namun, MUI menegaskan kebijakan Pemprov dalam mengendalikan ikan sapu-sapu bermaksud baik karena untuk melindungi lingkungan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan.
Menurut dia ada masalah dari perspektif syariah. Metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.
Kiai Miftah menegaskan, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik) sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi sebagai berikut:
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim).
Kiai Miftah mengatakan, dari sisi etika kesejahteraan hewan, mengubur ikan hidup-hidup menimbulkan penderitaan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," ucap Kiai Miftah dikutip dari keterangan MUI, Minggu (19/4/2026).









