Indonesia Siap Menganut Dwi Kewarganegaraan, Timnas Ketiban Untung
JAKARTA, iNews.id - RUU Kewarganegaraan ditargetkan rampung pada 2026 sebagai langkah besar pemerintah untuk mengakhiri polemik administrasi yang sempat menimpa pemain naturalisasi Timnas Indonesia.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan regulasi baru ini disiapkan untuk memberi kepastian hukum, terutama bagi pemain yang berkarier di luar negeri.
Kasus seperti “Passportgate” menjadi pemicu utama percepatan penyusunan aturan tersebut. Polemik dokumen kewarganegaraan sempat berdampak pada status profesional pemain di kompetisi Eropa.
"Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU Kewarganegaraan tengah dipersiapkan dan akan bahas di DPR dan Insha Allah tahun ini bisa segera ditetapkan," tulis staf khusus Menteri Hukum Noor Korompot di Instagram @noorkorompotalks
"Penjelasan ini tentu harapan baik dan positif bagi pemain berdarah Indonesia yang berminat untuk dinaturalisasi. Sinyal ini tentu sangat penting, mengingat Timnas akan berlaga dalam kompetisi level Asia pada thn 2027 dan persiapan menuju prakualifikasi piala dunia 2030," lanjutnya.
Hasil Orleans Masters 2026: Amri/Nita Amankan Tempat di 16 Besar Usai Sikat Wakil Thailand
Dia menegaskan proses penyusunan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak lintas kementerian. Koordinasi tersebut dinilai penting agar aturan yang lahir benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
Pembahasan RUU kini berlangsung intensif bersama DPR RI. Pemerintah juga membuka ruang masukan dari berbagai pihak agar regulasi tersebut mampu melindungi status hukum atlet diaspora.
Sejumlah nama pemain sempat terdampak persoalan administrasi, seperti Justin Hubner, Nathan Tjoe-A-On, Dean James, hingga Tim Geypens.
Mereka menghadapi kendala terkait dokumen kewarganegaraan yang berimbas pada izin kerja dan status bermain di liga Eropa, termasuk kompetisi di Belanda.
Solusi untuk Pemain Diaspora dan Masa Depan Timnas
RUU ini juga diarahkan untuk memberi perlindungan bagi pemain muda Indonesia yang sedang membangun karier di luar negeri. Dengan regulasi baru, mereka diharapkan memiliki waktu lebih panjang dalam menentukan status kewarganegaraan.
Selain itu, pemerintah membuka peluang kewarganegaraan ganda terbatas. Kebijakan ini ditujukan bagi individu dengan nilai strategis di bidang olahraga, ekonomi, dan ilmu pengetahuan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menarik talenta diaspora agar berkontribusi bagi Indonesia tanpa terbebani persoalan administratif.
Dengan target rampung pada 2026, RUU Kewarganegaraan diharapkan menjadi solusi konkret. Regulasi ini bisa memperkuat posisi pemain naturalisasi sekaligus meningkatkan daya saing Timnas Indonesia di level internasional.










