Menteri Pigai Tekankan Feri Amsari-Ubedilah Badrun Sampaikan Kritik, Tak Bisa Dipidana

Menteri Pigai Tekankan Feri Amsari-Ubedilah Badrun Sampaikan Kritik, Tak Bisa Dipidana

Terkini | inews | Sabtu, 18 April 2026 - 15:29
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai buka suara terhadap pelaporan sejumlah pengamat atas kritik yang disampaikan. Pigai menegaskan para pengamat yang mengkritik kebijakan tidak bisa dipidana atau dipenjara.

Pigai menekankan kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak asasi setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Dia menilai pernyataan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik.

Pigai lantas menyinggung kritik Feri Amsari soal swasembada pangan. Menurut Pigai, kritik dari Feri bahkan tak perlu ditanggapi lantaram Feri bukan ahli pertanian.

"Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu," ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Pigai juga menyinggung pernyataan akademisi Ubedilah Badrun. Sama seperti Feri, dia meyakini Ubedilah tidak perlu dilaporkan kepada polisi.

Dalam perspektif HAM, lanjut Pigai, masyarakat merupakan pemegang hak (rights holder), sementara pemerintah adalah pihak yang memiliki kewajiban (obligation holder) untuk memenuhi dan menjawab kebutuhan publik.

Pigai menilai upaya pelaporan sesama warga negara ini dilakukan demi memojokkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Padahal, menurutnya, jaminan terhadap demokrasi dan HAM di Indonesia sedang baik-baik saja.

"Saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti demokrasi. Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya. Kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi," ucap Pigai.

Topik Menarik