Ketua Ombudsman Hery Susanto Dijerat Kejagung Jadi Tersangka, Komisi II DPR Minta Maaf
JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR menyampaikan permohonan maaf atas keputusan memilih Hery Susanto sebagai ketua Ombudsman periode 2026-2031. Sebab, Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel 2013-2025 tak lama setelah dilantik.
"Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Komisi II DPR, kata dia, tidak mengetahui adanya masalah hukum yang menyeret Hery Susanto saat tahap uji kelayakan dan uji kepatutan (fit and proper test) sebelumnya.
Legislator Golkar itu menyebut, Komisi II DPR sudah sepenuhnya percaya dengan nama-nama calon anggota Ombudsman yang telah diserahkan tim seleksi (timsel) sebelum akhirnya dilanjutkan tahapan fit and proper test.
"Tentu timsel juga sudah sangat bekerja dengan baik saat itu, transparan dan objektif sehingga ketika menghasilkan 18 nama yang dibawa ke DPR, ya kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik," ujarnya.
"Kita tinggal memilih dari 18 itu 9 yang paling baik dari yang terbaik, dan menurut kami ya 8-9 itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel 2013-2025. Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Dia menjelaskan, Hery diduga mengurus masalah penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menuturkan, PT TSHI meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi penghitungan PNBP.
“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ungkapnya.
Sementara itu, pimpinan Ombudsman memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan meski Hery terjerat kasus hukum.
Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara ini, struktur pimpinan Ombudsman sebagai berikut:
1. Wakil Ketua merangkap anggota Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona;
2. Anggota Ombudsman, Abdul Ghoffar;
3. Anggota Ombudsman, Fikri Yasin;
4. Anggota Ombudsman, Maneger Nasution;
5. Anggota Ombudsman, Nuzran Joher;
6. Anggota Ombudsman, Partono;
7. Anggota Ombudsman, Robertus Na Endi Jaweng; dan
8. Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan.








