Rismon Sianipar Pamerkan SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Sudah Resmi!
JAKARTA, iNews.id - Ahli forensik Rismon Sianipar menerima salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026). Dia pun memamerkan SP3 itu ke publik.
Surat itu diterima setelah Rismon bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang dan Ketua Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
"Kami sudah positif seperti kami katakan kemarin, eh sudah finalisasi dan hari ini secara mantap kami sudah pegang eh ya surat, katakanlah tentang SP3-nya, begitu juga rekan-rekan sudah pegang," ujar Jahmada Girsang usai mendapat salinan SP3.
Dia mengatakan, SP3 Rismon telah diproses pada 3 Maret 2026 dan terbit pada 14 April 2026. Menurut dia, SP3 ini merupakan rangkaian proses restorative justice Rismon dan Jokowi.
"Jadi saya bacakan ya. Penghentian penyidikan, menetapkan, menghentikan penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Dari tiga laporan, saya enggak perlu baca karena panjang," kata Jahmada.
Dia menyebut, SP3 itu diterbitkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada 14 April 2026.
"Jadi secara resmi rekan-rekan, bahwa sejak tanggal 14 (April) kemarin, berarti dua hari lalu, sudah resmilah rekan kami atau klien kami, Rismon Hasiholan Sianipar sudah mendapatkan SP3 dari empat laporan yang sebelumnya. Jadi jelasnya itu ya. Itu yang perlu dijelaskan kepada rekan-rekan," pungkas Jahmada.










