Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Zenith Skala Besar di Semarang, Sita 4,3 Juta Pil Jin

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Zenith Skala Besar di Semarang, Sita 4,3 Juta Pil Jin

Nasional | inews | Selasa, 14 April 2026 - 13:12
share

SEMARANG, iNews.id - Pabrik narkoba golongan I jenis Zenith berskala besar dibongkar polisi di wilayah Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pengungkapan clandestine laboratory atau laboratorium gelap narkoba ini menjadi langkah tegas aparat dalam memerangi peredaran narkotika yang mengancam generasi muda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan ini berdampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya zat adiktif. Dari temuan di lokasi ini, industri rumahan tersebut memproduksi narkotika Zenith dalam jumlah masif.

"Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian," ujarnya, Selasa (14/04/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari tangan P, petugas menyita barang bukti sebanyak 120.000 butir Zenith atau kerap disebut pil jin. Berdasarkan pemeriksaan awal, dia diketahui berperan sebagai kurir narkoba dalam jaringan tersebut.

Dia menerangkan, P dikendalikan oleh tersangka utama berinisial D yang mengoperasikan pabrik dari luar kota. Tim gabungan pun bergerak ke Semarang untuk melakukan pengejaran lebih lanjut.

Pada Kamis (9/4/2026), petugas berhasil menangkap D di kediamannya. Polisi juga menemukan gudang yang disulap menjadi laboratorium produksi narkotika.

Di lokasi itu, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar. Selain itu, ditemukan pula 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap diproduksi menjadi jutaan butir obat terlarang.

Petugas juga mengamankan mesin cetak otomatis serta alat pengolah bahan yang digunakan untuk produksi massal. Keberadaan fasilitas tersebut menunjukkan skala produksi yang besar dan terorganisir.

"Fokus utama dalam pengungkapan ini bukanlah nilai materiil, melainkan dampak keselamatan publik," katanya.

Kombes Budi menjelaskan, jaringan ini menyasar kalangan remaja hingga pekerja sebagai target utama. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena menyentuh kelompok produktif yang menjadi pilar masa depan bangsa.

Dia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini dilakukan untuk membongkar jaringan hingga ke akar.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

"Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap bahaya narkoba. Kerja sama antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan ruang di publik yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika," katanya.

Topik Menarik