KPK: Bupati Tulungagung Terima Rp2,7 Miliar, Dipakai Beli Sepatu hingga Bagi-Bagi THR
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diduga menerima uang hasil pemerasan senilai Rp2,7 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti berobat hingga membeli sepatu.
"Seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Tak hanya itu, kata dia, hasil pemerasan ini juga digunakan Gatut untuk pemberian tunjangan hari Raya (THR) ke pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung," ujarnya.
Asep mengungkapkan Gatut menagih uang kepada 16 operasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar.
Permintaan jatah juga dilakukan Gatut dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, Gatut meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.
Dalam proses pengumpulan jatah, Gatut memerintahkan ajudannya untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta Gatut, maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berutang.
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar," tuturnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka pemerasan.










