Istri Doni Salmanan Unggah Curhatan Mengharukan, 4 Tahun Penantian Penuh Air Mata
JAKARTA, iNews.id – Kebebasan influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dari masa hukuman menjadi momen mengharukan bagi sang istri, Dinan Nurfajrina. Momen tersebut menjadi akhir dari penantian panjang yang penuh doa, air mata, serta perjuangan selama empat tahun terakhir.
Melalui unggahan di media sosial pada Jumat (10/4/2026), Dinan membagikan kebahagiaannya usai kembali berkumpul dengan suami tercinta. Dia juga mengunggah foto kebersamaan, duduk berdampingan dengan wajah ceria dan senyum yang tak lagi tertahan.
“Sebuah penantian empat tahun lamanya dari perjalanan panjang yang nggak mudah,” kata Dinan dalam keterangan unggahan tersebut, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Dinan mengaku, kebebasan suaminya terasa seperti mimpi yang akhirnya menjadi kenyataan. Selama menanti, dia menyebut perjuangan yang dilalui tidak pernah ringan dan penuh dengan berbagai ujian.
“Rasanya masih seperti mimpi, akhirnya kamu di sini perjalanan panjang penuh doa, air mata, usaha, keringat, proses diiringi babak belur dan berdarah-darah hingga titik penghabisan,” ucapnya.
Dalam ungkapan yang menyentuh, Dinan juga menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dia meyakini, tanpa kekuatan dari-Nya, mereka tidak akan mampu melewati seluruh proses yang berat tersebut.
“Cukuplah Allah menjadi saksi-rasanya kalau bukan karena Allah yang kuatkan, kita nggak akan ada di sini. Semua proses hukum sudah kamu lalui, semua yang kamu miliki lalu-lalu sudah tiada seluruhnya,” ujarnya.
Meski harus memulai kembali dari nol, Dinan menegaskan dirinya tetap setia mendampingi sang suami. Dia berharap kehidupan baru mereka ke depan dipenuhi kemudahan, kebaikan, dan kesehatan.
“Yang tersisa hanyalah semangat dan tekadmu, Bismillah, memulai segalanya dari awal - Semoga Allah memudahkan langkahmu, semoga Allah meringankan bebanmu, semoga Allah menjagamu dalam kebaikan dan kesehatan,” ucapnya.
Diketahui, Doni Salmanan mulai ditahan pada 9 Maret 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong binary option Quotex dan tindak pencucian uang (TPPU). Dia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat.
Namun, hukuman diperberat menjadi 8 tahun penjara usai banding ditolak pada Februari 2023. Dia akhirnya bebas bersyarat pada 6 April 2026 setelah mendapat remisi. Momen kebebasan itu pun menjadi titik awal baru bagi perjalanan hidupnya bersama keluarga.










